Wednesday, August 31, 2016

Kapolri: Pemberantasan Akan Dilakukan Terhadapa Aktivitas Judi Bola Online yang Berkembang Marak Terutama di Indonesia

Satu persatu aktivitas perjudian di bumi uncak apalagi ditambah dengan perkembangan internet yang memudahkan para penelusur website menggenggam apa yang diingikan. Oleh sebab itu, judi online pun menjadi marak. Apa sih judi online itu?  Menurut penjelasan Wikipedia.com, judi online itu adalah istilah umum untuk melakukan taruhan dengan menggunan fasilitas internet.

Judi online dapat dikatakan sebagai jenis pertaruhan yang sudah modern, sebab untuk seorang penjudi yang berkeinginan untuk melakukan taruhan, dia tidak seharusnya pergi ke lokasi yang menyediakan fasilitas entertainment yang bersifat taruhan itu. Jika hukum negaranya mendukung dengan aksi tersebut, maka tidaklah menjadi masalah tapi jika tidak seperti (Indonesia). Pemerintah Indonesia dengan aggresive menghentikan aktivitas-aktivitas perjudian yang terjadi di negaranya.

Dengan membuka smart gadget dengan dukungan fasilitas internet, dia akan dapat mengakses ke situs-situ judi online seperti dewabola888.com, ibcbet, dan lain-lain dimana situs ini adalah agen yang menyediakan taruhan judi online berupa judi bola, taruhan pada major sports, slot machine, sabung ayam dan banyak lagi.

Di Indonesia, jenis taruhan yang paling populer itu merupakan taruhan pada judi bola, dimana bettor dapat mempertaruhkan uang digital yang berupa tukaran dari uang asli ke uang permainan untuk yang ingin dipertaruhkannya. Mereka bisa melakukan berbagai jenis cara betting bola seperti betting pada Half-Time dan Full-Time, ataupun betting yang diberikan Handicap, Wincast/Scorecast dan masih banyak lagi.

Kapolri Jenderal Bambang H. Danuri menegaskan untuk memberantas aktivitas judi online, dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Info (Kominfo), Polri sudah menaruh target mereka pada agen-agen yang menyediakan fasilitas perjudian online. Dengan kata lain, agen judi online dan judi bola perlu siap-siaga kapan mereka akan digerebek oleh polisi.

No comments:

Post a Comment