Saturday, September 24, 2016

Aktivitas Judi Online di Indonesia Menjadi Salah Satu Hal yang Diprihatin oleh Jokowi

Sebagai pengguna internet meningkat di Indonesia, kejahatan dunia maya juga meningkat. presiden negara itu telah berjanji tindakan yang lebih keras, tetapi aktivis internet mengatakan pemerintah sedang mencoba untuk memberangus kebebasan berbicara.

Presiden Indonesia Joko Widodo baru-baru mengakui bahwa kejahatan dunia maya telah meningkat di negaranya. Jumlah kejahatan online tumbuh sebesar 4 kali lipat antara tahun 2014 dan 2015, kata presiden.

Sebagian besar kejahatan ini terkait dengan tumbuh sektor e-commerce di negara itu. Negara mayoritas Muslim dari 250 juta orang berubah menjadi pasar yang menguntungkan untuk bisnis e-commerce di Asia dengan tingkat pertumbuhan tahunan diperkirakan 50%. Telah diproyeksikan untuk menjadi yang ketiga e-commerce terbesar di Asia setelah China dan India pada tahun 2020.
Pemerintah sekarang mengambil tindakan yang lebih keras untuk mencegah cybercrime. Tapi para aktivis kebebasan pers skeptis.

Dalam sebuah wawancara, Damar Juniarto, koordinator regional untuk Asia Tenggara Kebebasan Berekspresi Jaringan (SafeNet), menjelaskan bagaimana hukum internet di Indonesia yang sedang digunakan untuk mengekang kebebasan berbicara.

Presiden Joko Widodo telah menyatakan keprihatinannya atas peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kejahatan dunia maya.

Ini berarti bahwa pemerintah mengambil internet sangat serius. Orang-orang yang benar-benar peduli tentang masa depan web, seperti yang perlahan-lahan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Untuk itu, mereka ingin perlindungan internet yang lebih baik. Akhir-akhir ini, banyak kejahatan dunia maya telah dilaporkan ke polisi, dan itulah sebabnya pemerintah mengambil tindakan lebih keras.

Pada saat yang sama, kita prihatin tentang kebebasan internet. hukum internet di Indonesia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, diundangkan pada tahun 2008. Dalam beberapa kasus, hukum telah digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi warga biasa negara.

Menurut hukum, pornografi online, penipuan online, pencucian uang dan aktivitas judi online kejahatan dunia maya. Namun, hukum tidak terbatas hanya meliputi kejahatan ini. Hal ini juga menganggap pencemaran nama baik secara online, penghujatan secara online dan ancaman online sebagai kejahatan dunia maya. Dan yang membuat kita skeptis tentang pelaksanaan hukum.

Sejak 2008, lebih dari 200 pengguna internet telah dilaporkan ke polisi karena pencemaran nama baik secara online dan penghujatan. Kami memeriksa kasus-kasus dan menemukan bahwa mereka tidak terlibat dalam apa pun yang bisa dianggap memfitnah atau menghujat. Banyak pengguna benar-benar ditangkap karena mengekspresikan pendapat mereka secara bebas di internet. Dalam beberapa kasus, mereka ditahan untuk meningkatkan suara mereka terhadap pejabat pemerintah yang korup.

No comments:

Post a Comment